Penumpang Wanita Hamil
- Harus disertai dengan ijin medis (Surat keterangan Dokter yang menyatakan diizinkan diangkut melalui pesawat udara), yang dikeluarkan Rumah Sakit, Port-healt atau Dokter praktek lainnya.
- Masa berlaku Surat dokter adalah 7 (tujuh) hari dari tanggal diterbitkan.
- Masa berlaku Surat dokter adalah 3 (tiga) hari dari tanggal diterbitkan khusus untuk pengangkutan kehamilan bermasalah dengan komplikasi.
- Mengisi Surat pernyataan oleh penumpang atau keluarga yang bertanggungjawab atas penumpang persebut.
- Apabila pada saat check-in penumpang tidak memiliki Surat keterangan dokter, maka penumpang dapat didampingi oleh petugas ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) atau Klinik terdekat untuk mendapatkan Surat keterangan laik terbang (Surat keterangan dokter).
- Dengan Surat Keterangan Dokter yang telah mengijinkan penumpang tersebut, maka petugas harus menyerahkan copy Surat Dokter dan Surat pernyataan kepada awak kabin senior (FA-1).
Kategori | Masa Kehamilan | Keterangan |
---|---|---|
Kehamilan pertama dan berikutnya. Kesehatan normal. Tidak ada komplikasi. |
Usia kehamilan 0 – 27 Minggu | Diterima tanpa batasan Surat Keterangan Dokter yang berlaku (masa berlaku 7 hari) Mengisi Surat Pernyataan |
Usia kehamilan 28 - 35 minggu | Diterima tanpa batasan Surat Keterangan Dokter yang berlaku (masa berlaku 7 hari). Mengisi Surat Pernyataan |
|
Usia kehamilan diatas 35 minggu | Tidak diizinkan untuk melakukan penerbangan | |
Kehamilan Bermasalah dengan komplikasi | Surat Keterangan Dokter yang berlaku (masa berlaku 3 hari). Mengisi Surat Pernyataan |
|
Ibu baru melahirkan | Dalam waktu 14 hari setelah melahirkan |
Tidak direkomendasikan untuk melakukan penerbangan |
Bayi (Infant)
- Batas umur bayi (INF) maksimal 24 (dua puluh empat) bulan.
- Bayi yang berusia kurang dari 14 (empat belas) hari disarankan tidak diterima untuk terbang.
- Bayi lahir premature harus dikategorikan sebagai MEDA (Medical Case).
- Bayi yang berusia 14 (empat belas) hari sampai dengan 3 (tiga) bulan wajib melampirkan Surat keterangan dokter dan Surat Pernyataan.
- Bayi yang berusia lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan tidak diwajibkan melampirkan Surat keterangan dokter.
- Bayi harus bersamaan dengan orang dewasa yang bertanggung jawab penuh selama perjalanan.
- Bayi tidak memperoleh tempat duduk dan bagasi cuma-cuma, melainkan satu tempat duduk (dipangku) dengan ibunya atau orang dewasa lainnya.
- Bayi dikenakan tariff 10% dari harga dasar tiket penumpang dewasa.