Penumpang Wanita Hamil

  1. Harus disertai dengan ijin medis (Surat keterangan Dokter yang menyatakan diizinkan diangkut melalui pesawat udara), yang dikeluarkan Rumah Sakit, Port-healt atau Dokter praktek lainnya. 
  2. Masa berlaku Surat dokter adalah 7 (tujuh) hari dari tanggal diterbitkan.
  3. Masa berlaku Surat dokter adalah 3 (tiga) hari dari tanggal diterbitkan khusus untuk pengangkutan kehamilan bermasalah dengan komplikasi. 
  4. Mengisi Surat pernyataan oleh penumpang atau keluarga yang bertanggungjawab atas penumpang persebut. 
  5. Apabila pada saat check-in penumpang tidak memiliki Surat keterangan dokter, maka penumpang dapat didampingi oleh petugas ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) atau Klinik terdekat untuk mendapatkan Surat keterangan laik terbang (Surat keterangan dokter). 
  6. Dengan Surat Keterangan Dokter yang telah mengijinkan penumpang tersebut, maka petugas harus menyerahkan copy Surat Dokter dan Surat pernyataan kepada awak kabin senior (FA-1).
Kategori Masa Kehamilan Keterangan

 Kehamilan pertama dan berikutnya.

 Kesehatan normal.

 Tidak ada komplikasi.

Usia kehamilan 0 – 27 Minggu  Diterima tanpa batasan
 Surat Keterangan Dokter yang berlaku (masa berlaku 7 hari)
 Mengisi Surat Pernyataan
Usia kehamilan 28 - 35 minggu  Diterima tanpa batasan
 Surat Keterangan Dokter yang berlaku (masa berlaku 7 hari).
 Mengisi Surat Pernyataan
Usia kehamilan diatas 35 minggu Tidak diizinkan untuk melakukan penerbangan
Kehamilan Bermasalah dengan komplikasi    Surat Keterangan Dokter yang berlaku (masa berlaku 3 hari).
 Mengisi Surat Pernyataan
Ibu baru melahirkan Dalam waktu 14 hari
setelah melahirkan
Tidak direkomendasikan untuk melakukan penerbangan

Bayi (Infant)

  1. Batas umur bayi (INF) maksimal 24 (dua puluh empat) bulan. 
  2. Bayi yang berusia kurang dari 14 (empat belas) hari disarankan tidak diterima untuk terbang.
  3. Bayi lahir premature harus dikategorikan sebagai MEDA (Medical Case).
  4. Bayi yang berusia 14 (empat belas) hari sampai dengan 3 (tiga) bulan wajib melampirkan Surat keterangan dokter dan Surat Pernyataan.
  5. Bayi yang berusia lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan tidak diwajibkan melampirkan Surat keterangan dokter.
  6. Bayi harus bersamaan dengan orang dewasa yang bertanggung jawab penuh selama perjalanan.
  7. Bayi tidak memperoleh tempat duduk dan bagasi cuma-cuma, melainkan satu tempat duduk (dipangku) dengan ibunya atau orang dewasa lainnya.
  8. Bayi dikenakan tariff 10% dari harga dasar tiket penumpang dewasa.