Syarat dan Ketentuan Kursi Darurat

  1. Sesuai dengan ketentuan PKPS 121.585 (b) dan SE No.14 Tahun 2021, penggunaan Kursi Darurat (Emergency Seat) tidak diperbolehkan untuk:
    1. Penumpang wanita yang sedang hamil.
    2. Penumpang yang bepergian dengan bayi.
    3. Penumpang yang memiliki keterbatasan gerak (obesitas).
    4. Penumpang yang memerlukan kebutuhan khusus (penyandang disabilitas).
    5. Penumpang dibawah 15 tahun.
    6. Penumpang lansia (lanjut usia).
    7. Penumpang yang tidak dapat memahami instruksi awak kabin.
    8. Penumpang yang tidak bersedia membantu.
  2. Jika penumpang duduk di Kursi Darurat dan ditemukan bahwa penumpang tidak sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan, TransNusa berhak melakukan pemindahan tempat duduk atas penumpang tersebut.
  3. Untuk penumpang yang telah melakukan pembelian kursi, namun ternyata tidak sesuai dengan kriteria dalam ketentuan dan sudah dilakukan pemindahan kursi oleh petugas TransNusa, maka tidak dapat dilakukan pengembalian biaya pembelian kursi yang sudah dibayarkan (non-refundable).